Shalat Fardhu Di Atas Kendaraan

SHALAT FARDHU DI ATAS KENDARAAN


              Shalat di atas kendaraan tanpa berdiri dan tanpa menghadap kiblat hanya untuk shalat sunnah
Adapun shalat wajib, maka mesti berdiri dan menghadap kiblat. Makanya nabi saat shalat fardhu, beliau turun dari tunggangannya. 

Dari Jabir bin ’Abdillah, beliau mengatakan :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يُصَلِّى عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ ، فَإِذَا أَرَادَ الْفَرِيضَةَ نَزَلَ فَاسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ

“Rasulullah shallallahu ‘alayhi wa sallam pernah melaksanakan shalat sunnah di atas kendaraannya sesuai dengan arah kendaraannya. Namun jika ingin melaksanakan shalat fardhu, beliau turun dari kendaraan dan menghadap kiblat.” (HR. Al-Bukhari no. 400).

Lalu bagaimana apabila tidak bisa turun dari kendaraan, seperti di kendaraan umum, atau kondisi macet yang luar biasa, sedangkan waktu shalat sudah semakin menipis?

Maka, tetap wajib shalat dalam kondisi seadanya untuk menghormati waktu shalat. Lalu, diulang shalatnya saat kondisi telah memungkinkan.

Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya al-Majmu’ syarh al-Muhadzdzab juz 3 halaman 242 mengatakan:

قَالَ أَصْحَابُنَا وَلَوْ حَضَرَتْ الصَّلَاةُ الْمَكْتُوبَةُ وَهُمْ سَائِرُونَ وَخَافَ لَوْ نَزَلَ لِيُصَلِّيَهَا عَلَى الْأَرْضِ إلَى الْقِبْلَةِ انْقِطَاعًا عَنْ رُفْقَتِهِ أَوْ خَافَ عَلَى نَفْسِهِ أَوْ مَالِهِ لَمْ يَجُزْ تَرْكُ الصَّلَاةِ وَإِخْرَاجُهَا عَنْ وَقْتِهَا بَلْ يُصَلِّيهَا عَلَى الدَّابَّةِ لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَتَجِبُ الْإِعَادَةُ لِأَنَّهُ عُذْرٌ نَادِرٌ

“Para sahabat kami (ulama Madzhab Syafi’i) berpandapat, bila telah datang shalat fardhu sementara mereka dalam perjalanan, dan bila turun untuk shalat di atas tanah dengan menghadap kiblat khawatir akan tertinggal dari rombongannya atau mengkhawatirkan dirinya sendiri, hartanya, maka tidak diperbolehkan baginya meninggalkan shalat dan mengeluarkan dari waktunya. Ia mesti shalat di atas kendaraannya untuk menghormati waktu shalat dan wajib mengulanginya (bila telah memungkinkan), karena hal itu merupakan udzur yang jarang terjadi.”

Semoga bermanfaat. Barakallaahu fiikum.



Posting Komentar

1 Komentar