Hukum Shalat Dengan Shaf Renggang Karena Sedang Wabah Corona



Hukum sholat tapi shafnya renggang karena sekarang sedang wabah corona, bagaimana?

Para ulama sepakat bahwa merapatkan shaf itu bukan syarat sah shalat. Bahkan kalau tidak ada virus pun shalatnya sah.

Kemudian mereka berbeda pendapat apakah merapatkan Shaf itu wajib atau sunnah. Mayoritas ulama mengatakan merapatkan Shaf itu hukumnya sunnah, artinya kalau shalat seseorang itu renggang, maka hukumnya makruh. 
Sedangkan sebagian ulama lainnya mengatakan merenggangkan shaf itu hukumnya haram dan menghapus pahala jamaah, tapi shalatnya sah hanya terhitung shalat sendiri.

Adapun hari ini dimana ada wabah yang nyata, maka kemakruhan atau keharaman tersebut menjadi hilang sehingga shalat dengan merenggangkan jarak hukumnya mubah, bahkan sunnah. Dan kalau wabahnya semakin kronis, maka wajib hukumnya berdiam diri di rumah dan tidak berkumpul, walaupun untuk shalat berjamaah di masjid.

wallahua'lam

Posting Komentar

1 Komentar