Air Musta'mal

AIR MUSTA'MAL


Assalamu'alaikum para pembaca digital artikel!!
Alhamdulillah pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang air musta'mal.

     Air musta'mal adalah air bekas bersuci. menurut para ulama air mustamal ini tidak sah digunakan untuk bersuci, bahkan sebagian kecil ulama mengatakan bahwa air mustamal itu adalah najis . Jika kita membaca kitab kitab ulama zaman dahulu , pasti akan ditemukan pembahasan mengenai air musta'mal ini. 
 
             Air musta'mal ini dalam madzhab syafi'i hukumnya suci, namun tidak dapat dipakai untuk mensucikan seperti mandi wajib ataupun berwudhu. 

Baca Juga : Apa Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Mau Shalat Fardhu?
 
Jika ada air yang sedikit, lalu kita langsung mencelupkan anggota badan untuk berwudhu, ketika anggota wudhu itu diangkat , maka air itulah yang disebut air mustamal. Atau mudahnya air mustamal itu adalah air bekas bersuci. Maka tidak sah apabila kita menggunakan air yang sudah menjadi air mustamal itu untuk berwudhu. 
 
Kecuali apabila airnya tidak sedikit, lebih dari dua qullah. Maka air bekas bersuci tidak terhitung sebagai air musta'mal. Maka berhati-hatilah apabila berwudhu di air yang sedikit, dan apabila berwudhu di air yang banyak maka itu lebih mudah. Misalnya di laut, sungai, ataupun kolam berenang. Karena airnya banyak dan lebih dari dua qullah, maka tidak dihitung sebagai air musta'mal. Misalnya kita niat bersuci di kolam renang. Maka ketika masuk ke kolam renang dengan niat bersuci, maka sudah sah bersuci nya.
 
Oleh karena itu, marilah kita hindari untuk bersuci di air musta'mal, salah satu cara nya adalah dengan berwudhu di air yang mengalir seperti di keran air. Namun jika hanya ada tampungan seperti ember , maka usahakan air wudhu nya tidak terciprat ke dalam ember sehingga tidak menjadi air musta'mal.

Wallahua'lam

jika ada koreksi silahkan tulis di kolom komentar 💬 

 


Posting Komentar

2 Komentar